Gus Nur Sampaikan Pesan dari Balik Jeruji, Kalimatnya Tajam

Jumat, 22 Januari 2021 – 15:08 WIB
Ilustrasi - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam wawancara dengan Refly Harun yang videonya diunggah ke YouTube. Foto: YouTube/Refly Harun.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian pada Selasa, 26 Januari mendatang.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA: Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan

Menjelang persidang itu, Gus Nur yang sekarang berada di balik jeruji menyampaikan pesan yang disampaikan lewat kuasa hukumnya Aziz Yanuar.

Dalam pesannya itu, Gus Nur juga mengajak semua pihak untuk membangun bangsa tanpa kegaduhan.

BACA JUGA: Kombes Jansen Sebut Ada yang Dicurigai Terkait Kematian Dwi Farica Lestari

"Hentikan kriminalisasi ulama dan ustaz serta habib. Mari bangun bersama bangsa tanpa kegaduhan," ungkap Gus Nur sebagaimana disampaikan Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Jumat (22/1).

Aziz Yanuar juga menyebut bahwa Gus Nur ingin dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

BACA JUGA: 2 Bulan Ditahan, Edhy Prabowo Mengeluh, Memohon kepada Yasonna

"Beliau (Gus Nur, red) juga ingin supaya dihadirkan ke persidangan langsung tanpa zoom. Karena kadang suara tidak terdengar," ucap Aziz.

Aziz yang juga merupakan kuasa hukum dari Habib Rizieq itu memastikan semua tim hukum Gus Nur bakal hadir di persidangan tersebut.

"Insyaallah (semua hadir)," pungkas Aziz.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik saat sesi wawancara dengan Refly Harun lewat kanalnya di YouTube.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler