Ada yang Ingin Jatuhkan Wasekjen Hanura Lewat Kasus Lama

Kamis, 12 Juli 2018 – 06:48 WIB
ILUSTRASI Partai Hanura

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Wakil Sekjen Hanura Sayed Junaedi Rizaldi, Dirzy Zaidan merasa aneh dengan langkah sejumlah pihak yang kembali mengungkit kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya, saat masih menjabat Ketua DPD Riau, beberapa tahun lalu.

Padahal Ditreskrimum Polda Riau pada 2016 lalu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Rivai Sinambela.

BACA JUGA: KPU Bantah Diintervensi Wiranto Soal Kepengurusan Hanura

Itu berarti kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.

“Ditreskrimum telah mengeluarkan surat ketetapan No : S.Tap/01/I/2016/Reskrimum tentang penghentian penyidikan. Surat itu keluar pada 6 Januari 2016,” ujar Dirzy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7).

BACA JUGA: Bertemu Wiranto, KPU Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah

Menurut Dirzy, dalam SP3 disebutkan,  menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama terlapor Arisman dan Sayed Junaidi Rizaldi.

Sayed sebelumnya dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau yang saat itu dijabat M Haris, dengan tuduhan memalsukan tanda tangan.

BACA JUGA: Hanura Pimpinan OSO-Harry Sudah Final Sebagai Peserta Pemilu

"Klien saya dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Saat itu klien saya duduk sebagai ketua DPD Hanura Riau. Tapi kan sudah terbit SP3, sangat aneh jika kemudian  kembali diungkit," ucapnya.

Dirzy menduga, kasus lama diungkit kemungkinan terkait kesuksesan Sayed dan sejumlah aktivis 98 menggelar 'Rembuk Nasional Aktivis 98' yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada 7 Juli lalu.

"Klien saya menjadi ketua panitia pelaksana acara itu,” katanya.

Dirzy kemudian meminta sejumlah pihak segera menghentikan perbuatan menyebar berita usang yang menyudutkan Sayed.

“Kasus ini sengaja disebar oleh sejumlah pihak melalui sosial media untuk menjatuhkan kredibilitas klien saya dan Presiden Jokowi. Kami sudah punya data akun-akun yang menyebarkan berita itu,” katanya.

Dirzy menegaskan, jika masih ada pihak yang kembali menyebarkan berita usang tersebut, akan melaporkannya ke pihak berwajib dan mengambil langkah hukum.

“Ini sudah masuk kategori pencemaran nama baik serta dugaan pembunuhan karakter terhadap klien saya. Saya sudah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup,” pungkas Dirzy.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Menkumham Memperkuat Kepemimpinan Oesman Sapta


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler