jpnn.com, TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Kebo, di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/5) lalu.
Menurut Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, penangkapan Kebo berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Tangga Buntung Ditangkap, Nih Tampangnya
Dia menjelaskan bahwa masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Polisi yang mendapat laporan tidak tinggal diam.
BACA JUGA: Bawa 5 Kg Sabu-sabu ke Medan, Bandar Narkoba Asal Aceh Ditembak Mati, Dooor!
Observasi dilakukan di wilayah tersebut.
Alhasil, polisi meringkus Kebo tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Irjen Fadil Sebut Jaringan Iran Penyuplai Narkoba ke Kampung Ambon
"Setelah mengetahui dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Kebo ditangkap di sebuah ruko di Desa Sindang Panon.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti antara lain sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok," ujar Wahyu.
Polisi menjerat Kebo dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi