jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April 2021.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq Bakal Tertutup dan Tidak Disiarkan, Aziz Yanuar: Kami Dihajar
Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tersebut tidak disiarkan langsung (live streaming).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal membeberkan alasannya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Pertanyakan Asal Video Teroris yang Mengaku Anggota FPI
Adam mengatakan, sidang tak disiarkan secara langsung karena sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," ujar Alex kepada JPNN.com, Sabtu (10/4) malam.
BACA JUGA: Yang Dialami Warga Gayungan Surabaya Ini Sungguh Memilukan, Kami Ikut Berbelasungkawa
Hal ini, kata Alex, untuk mencegah para saksi berhubungan satu sama lain sebelum memberi keterangan dalam persidangan. Hal tersebut merujuk Pasal 159 ayat 1 KUHAP.
"Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu sama dengan yang lain," kata Alex.
Menurutnya pengunjung dan media yang meliput bisa melihat di tayangan pada dua buah monitor TV di lobi depan PN Jaktim.
Alex menegaskan, sidang tetap digelar terbuka untuk umum tetapi tidak disiarkan secara langsung.
"Sidang digelar secara terbuka untuk umum tetapi tidak lagi disiarkan," tutur Alex.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama