jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak setuju persidangan kliennya tak disiarkan secara virtual pada 12 dan 14 April mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kami sangat keberatan karena itu sidang tertutup," ujar Aziz kepada JPNN.com, Jumat (9/4) malam.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Pertanyakan Asal Video Teroris yang Mengaku Anggota FPI
Menurut Aziz, faktanya sidang terbuka umum saja sangat dipersulit.
"(Sidang terbuka,red) dilarang masuk, akses ke publik juga tidak ada," kata Aziz.
BACA JUGA: Ada yang Rutin Membawa Makanan Kesukaan Habib Rizieq
Alumnus Universitas Pancasila itu menambahkan, pihaknya juga tak mengetahui mengapa sidang tersebut tak dibuka untuk umum.
Dia mengeklaim, sejak awal persidangan pihaknya sudah dirugikan.
BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq di Bulan Ramadan, Aziz Yanuar Mengajukan Sejumlah Permintaan
"Kami sudah tahu sejak awal dan sadar akan dihajar berbagai hal yang merugikan pihak HRS," ucap Aziz.
Pria kelahiran Jakarta itu mengeklaim hal-hal yang dianggap sulit itu ialah sidang eksepsi tak disiarkan. Sedangkan, tanggapan disiarkan.
"Kadang masuk (ruang sidang) diprovokasi penjaga di gerbang," kata Aziz.
Diketahui, sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq pada 12 dan 14 April tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya tidak menyiarkan secara daring menghindari sikap tidak jujur para saksi.
Dia menyebut, apabila disiarkan, para saksi dikhawatirkan saling berkomunikasi lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama