jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Kamrussamad mengusulkan agar masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus mendatang.
Kamrussamad mengemukakan usulannya melihat pelaksanaan vaksinasi nasional yang telah digelar selama ini.
BACA JUGA: Mentan Optimistis Kegiatan ini Mempercepat Tercapainya Pertanian Maju
Dia berharap persentase masyarakat yang telah melakukan vaksinasi pada 17 Agustus mendatang mencapai 70 persen dari jumlah yang ditargetkan.
"Kami memberikan dorongan agar pemerintah melanjutkan dan memperluas PPKM darurat sampai 17 Agustus 2021," ujar Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/7).
BACA JUGA: Gus Muhaimin Berduka, ini Penyebabnya
Kamrussamad juga menyoroti ketersediaan tempat tidur atau BOR di rumah sakit yang nyaris tidak lagi ada.
Dia berharap dengan memperpanjang PPKM Darurat, maka ketersediaan tempat tidur di rumah sakit nantinya akan kembali di angka 70 persen.
BACA JUGA: Ingat, Tindak Kekerasan Pada Warga Bisa Berujung Krisis Sosial
Demikian juga dengan pelayanan medis pasien isolasi mandiri, dapat dilakukan dengan baik disertai bantuan paket obat gratis dan sembako.
"Jika PPKM darurat tidak diperpanjang, kondisi itu sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan angka kematian, karena tidak terjangkau layanan medis," katanya.
Menurut Wakil rakyat asal DKI Jakarta ini, program vaksinasi hingga saat ini baru menyentuh 30 persen masyarakat Indonesia.
Kemudian tingkat hunian rumah sakit rujukan mencapai 120 persen, sehingga mengakibatkan antrean di rumah sakit darurat COVID-19.
"Jutaan warga masih melakukan isolasi mandiri dan belum terjangkau layanan media," katanya.
Anggota Komisi XI itu meminta perpanjangan PPKM darurat harus diikuti dengan kebijakan fiskal.
Antara lain bantuan tunai bagi pedagang pasar, warung makan, kedai kopi, tukang tambal ban motor, bengkel tradisional hingga buruh dan pekerja harian lepas.
Kamrussamad juga mengapresiasi dukungan percepatan vaksinasi yang digerakkan oleh Polri, TNI hingga BIN, untuk menjamin dan melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang