Adakah Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J? Bang Dasco Ingatkan Hal Ini ke Komnas HAM

Minggu, 31 Juli 2022 – 12:46 WIB
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Dia meminta Komnas HAM fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Rekaman CCTV: Ada Bu Putri, Brigadir J dan Bharada E Lakukan Ini di Rumah Pribadi Sambo

"Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan? Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dasco dalam keterangannya Minggu (31/7).

Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menyebutkan dalam Undang-undang tentang HAM dijelaskan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM bisa saja tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di pengadilan.

BACA JUGA: Seluruh Kasus Brigadir J Kini Ditangani Bareskrim, Ini Alasannya

Tak hanya itu, Dasco juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan dalam menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar dalam undang-undang HAM.

"Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya selama proses penyelidikan berlangsung," pesan pimpinan DPR itu.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fakta terbaru tersebut berdasarkan rekaman CCTV di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Sawit Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Choirul Anam memastikan Putri Candrawathi bersama Brigadir Yosua dan Bharada E melaksanakan tes usap PCR bukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"PCR dilakukan bukan di rumah TKP, tetapi di rumah Duren Tiga," tegas Choirul Anam.

Choirul Anam menjelaskan rumah TKP yang dimaksudnya tersebut merupakan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, sedangkan rumah Duren Tiga merupakan kediaman pribadinya.

"Siapa yang melakukan PCR? Sepanjang yang ada dalam CCTV, ada Bu Putri istrinya Pak Sambo, ada almarhum Yosua, ada Bharada E, terus ada juga asistennya atau PRT (pembantu rumah tangga)-nya," beber Choirul Anam. (mcr8/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler