jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ahmad Sahroni menanggapi santai soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
Adapun Ahmad Sahroni merupakan pelapor Adam Deni atas kasus penggunggahan dokumen secara ilegal yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
BACA JUGA: 5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya menerima apa pun tuntutan yang diberikan JPU kepada Adam Deni.
"Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja," kata Arman Hanis saat dihubungi awak media, Selasa (31/5).
BACA JUGA: 4 Pernyataan Marshanda Soal Tumor Payudara, Memilukan
Menurutnya, persoalan tuntutan terhadap Adam Deni bukanlah ranah Ahmad Sahroni untuk menentukan.
"Itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," beber Arman.
BACA JUGA: Bikin Lagu Soal Tukang Tipu, Uya Kuya dan Denise Chariesta Sindir Medina Zein?
Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.
Dia juga didenda Rp 1 miliar atau diganti lima bulan masa tahanan.
Adam Deni mengaku kaget begitu mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita