Adam Deni Mengaku Ditawari Uang Damai untuk Cabut Laporan terhadap Jerinx SID

Jumat, 22 Oktober 2021 – 07:01 WIB
Adam Deni (kiri) mengaku ditawari uang damai. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus pengancaman yang diduga dilakukan Jerinx SID.

Dia mengaku diminta mencabut laporannya terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

BACA JUGA: Jerinx SID Siap Datang ke Podcast, Bagaimana Respons Deddy Corbuzier?

"Ini info terbaru sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

Adam juga mengatakan bahwa ada tawaran uang damai untuk mencabut laporan terhadap Jerinx SID.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Yusri soal Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

"Dalam arti sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan J," ujarnya.

Namun, Adam Deni enggan membeberkan pihak yang menawarkan uang damai tersebut. Dia hanya mengatakan ditawari miliaran rupiah.

BACA JUGA: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dokter Tirta Sebut Ada 4 Oknum Terlibat

"Kebetulan di situ saya tidak mau menerima dan ini nominalnya fantastis. Kalau bicara digit, ya, kisaran M (miliar)," ucap Adam.

Adam memastikan pihak yang menawarkan uang itu bukan dari kubu Jerinx SID.

Meski demikian, Jerinx dan istri sempat mengirimkan pesan memohon mencabut laporan polisi.

"Ada beberapa pihak, lah. Bukan dari saudara J langsung. Cuma dari saudara J dan istrinya ada komunikasi lagi ke saya untuk meminta memohon mencabut laporan ini," kata Adam.

Adam sendiri memastikan tidak ada lagi upaya mediasi dengan Jerinx dalam kasus tersebut.

"Intinya mediasi tidak akan ada lagi. Saya enggak mau damai hanya memaafkan saja. Cuma kami akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," kata Adam Deni.

Pada kasus itu, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Dia dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Suami Nora Alexandra itu kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler