Adam Deni: Saya Hanya Ingin Membongkar Kejahatan yang Dilakukan Pejabat

Selasa, 07 Juni 2022 – 20:44 WIB
Sidang agenda pembelaan dengan terdakwa Adam Deni di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Adam Deni telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6).

Adam Deni pun meminta maaf karena telah mengunggah data informasi milik Ahmad Sahroni tanpa izi.

BACA JUGA: Sebelum Sidang Pleidoi, Adam Deni Lakukan Ini Bareng Ibunda dan Sang Kekasih

"(Saya) meminta maaf telah melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas, berisikan data informasi milik Ahmad Sahroni," kata Adam Deni dalam ruang sidang, Selasa (7/6/).

Namun, pegiat sosial media itu menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud jahat saat melakukan hal tersebut.

BACA JUGA: Hotman Paris Segera Laporkan Pengacara Ijazah Palsu dan Tukang Peras

Adam Deni mengaku mengunggah dokumen tersebut hanya untuk membongkar kejahatan.

"Kedua, demi Allah, demi orang tua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat," jelasnya.

BACA JUGA: Setelah Nikahi Sabrina, Deddy Corbuzier Ucap Terima Kasih kepada 3 Pria Ini

Oleh karena itu, kekasih Elsya Rosana itu pun terkejut saat tahu dirinya dituntut 8 tahun pidana penjara.

"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Saya sangat kaget (atas tuntutan). Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan," ucap Adam Deni.

Dalam nota pembelaannya, Adam Deni juga menyebut dirinya tidak pernah membuat keributan saat persidangan.

"Keributan setelah persidangan, saya hanya diam tidak melontarkan satu kata pun," tutur Adam Deni.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.

Pegiat sosial media itu juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.

Kasus tersebut berawal dari laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler