"Sepanjang itu menjadi keputusan majelis hakim, kita terima," kata Adang kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Seperti diketahui, Nunun divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor dalam sidang putusan di PN Jakarta, dipimpin Sudjatmiko SH, MH, Rabu (9/5).
Dalam amar putusan hakim, Nunun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.
Adang menegaskan, atas putusan itu pihaknya tidak mengajukan banding. "Kalau saya pribadi tidak ajukan banding," ungkap bekas Wakapolri itu.
Saat ditanya apakah kuasa hukum Nunun akan ajukan banding, Adang menegaskan, "Kuasa hukum, saya yang menentukan."
Adang mengaku tidak mengharapkan apa-apa dalam kasus ini. Termasuk juga tindakan terhadap tersangka lain yang akan dilakukan penegak hukum. "Saya tidak mengharapkan apa-apa, sepenuhnya saya serahkan kepada KPK," ujar Adang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesigapan Aparat dan Relawan Patut Diapresiasi
Redaktur : Tim Redaksi