Ade Armando Bilang Begini Setelah Dipolisikan Atas Tuduhan Menghina Minangkabau

Rabu, 10 Juni 2020 – 15:30 WIB
Ade Armando. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku tak ambil pusing dengan pelaporan yang dilakukan terhadapnya di Polda Sumatera Barat karena dianggap menghina suku Minangkabau. Bahkan, Ade sudah tahu dilaporkan dan siap mengikuti proses hukum.

“Ya enggak apa-apa. Dilaporkan soal menyebarkan kebencian dan SARA ya,” kata Ade ketika dihubungi JPNN, Rabu (10/6).

BACA JUGA: Dianggap Hina Adat Minangkabau, Ade Armando Diadukan ke Polda Sumbar

Ade menambahkan, dirinya sama sekali tidak ada melakukan penghinaan terhadap suku Minangkabau. Dia juga menuduh pihak pelapornya yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.

“Kenapa mereka harus menolak? Ada Injil berbahasa Minangkabau di Sumbar, Injil itu kan kitab suci. Isinya kebaikan yang dipercaya umat Kristen,” kata Ade.

BACA JUGA: Reaksi Kader IMM Atas Ucapan Ade Armando ke Din Syamsuddin

Ade juga menyebut bahwa yang dia lakukan hanya sebatas kritik. Bukan tindakan penghinaan seperti yang dimaksudkan pelapor.

“Jadi, saya bukan menghina warga Sumatera Barat tanpa sebab ya. Tapi kalau mereka itu menolak adanya Injil berbahasa Minangkabau, saya pertanyaan kok jadi terbelakang ya,” tambah Ade.

BACA JUGA: Ade Armando Sebut Din Syamsuddin Dungu, Saleh Daulay Bilang Begini

Terkait pelaporan sendiri, Ade mengaku belum ada komunikasi dengan kepolisian atau pihak yang melapor. Namun, ada sejumlah orang yang mengirim pesan ke dia mempertanyakan sikapnya tersebut.

“Mereka menanyakan maksudnya apa menghina warga Sumbar. Memangnya enggak boleh Injil berbahasa minang, Injil berbahasa Arab aja ada,” imbuh Ade.

Diketahui, Ade Armando diadukan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) karena ‎dinilai mencemarkan dan menghina nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik Injil berbahasa Minang.

Laporan itu datang dari dua organisasi yakni Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, pada Selasa (9/6). (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler