Dianggap Hina Adat Minangkabau, Ade Armando Diadukan ke Polda Sumbar

Rabu, 10 Juni 2020 – 13:48 WIB
Ade Armando. Foto: Antara/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Ade Armando harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) tersebut diadukan sejumlah pihak ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Adapun yang mengadukannya adalah Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor-KAN) Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, pada Selasa (9/6).

BACA JUGA: Reaksi Kader IMM Atas Ucapan Ade Armando ke Din Syamsuddin

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Bayu membenarkan adanya aduan tersebut. “Benar kami terima aduannya,” ujar Stefanus kepada JPNN.com, Rabu (10/6).

Dalam aduan itu, Ade Armando diduga melakukan mencemarkan dan menghina nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik kitab Injil berbahasa Minang.

BACA JUGA: Dipolisikan FPI, Ade Armando: Ada Kaitannya dengan Kritik Saya pada Anies Baswedan

Namun, Stefanus menyebutkan bahwa apa yang disampaikan pihak Bakor-KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau itu baru bersifat aduan masyarakat.

“Masih dalam bentuk laporan dumas (pengaduan masyarakat),” imbuh Stefanus.

BACA JUGA: Pasar Sadang Bandung Ditutup karena Corona, Pedagang: Kami Tidak Diberitahu

Sehingga, belum ada tanda terima laporan untuk diteruskan ke penyidik Polda Sumbar.

Sementara itu, Boiziardi salah satu kuasa hukum dari pihak pelapor membenarkan bahwa mereka mengadukan Ade ke Polda Sumbar. “Iya benar, pengaduannya kemarin di Polda Sumbar,” kata Boiziardi.

Karena belum ada LP, pihaknya berencana untuk melaporkan Ade ke Mabes Polri. “Ini baru dumas, makanya kalau tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar kami pertimbangkan buat LP di Mabes Polri,” tambah Boiziardi.

Diketahui, kasus ini diawali dari unggahan atau postingan Ade Armando di akun Facebook pada 4 Juni 2020 berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play store Google beberapa waktu lalu.

Dalam aduan itu, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler