Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD Bereaksi, Jleb

Selasa, 19 April 2022 – 17:20 WIB
Wakil Ketua MKD Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua mahkamah kehormatan dewan (MKD) Habiburokhman menilai Ade Armando melalui kuasa hukumnya tidak mengerti tentang hak imunitas anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons pelaporan Anggota DPR Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Ade Armando.

BACA JUGA: Setelah Melayangkan Somasi, Kubu Ade Armando Laporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polisi

Habiburokhman pun kebingungan begitu mengetahui anggota Fraksi PAN itu dilaporkan ke polisi.

"Ini anggota DPR bicara, kok dilaporkan. Ini (pelapor) mengerti tidak soal hak imunitas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (19/4).

BACA JUGA: Habiburokhman Buka-bukaan Soal Laporan Terhadap Masinton Pasaribu di MKD, Ternyata

Dia menyebut jika pelaporan itu disampaikan ke MKD terkait pemilihan kata oleh Eddy Soeparno, pihaknya pasti akan melihat kelengkapan laporan tersebut.

Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa Eddy Soeparno sebagai anggota DPR itu memiliki imunitas ganda dalam berucap dan bertindak.

BACA JUGA: Mbak Puan Ingatkan Pemerintah Fasilitasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran 2022

"Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas ada freedom of speech dan freedom of activity, itu diatur di konstitusi maupun UU MD3. Itu double cover," tegas Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan atas dasar hak imunitas tersebut, Eddy Soeparno tidak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dilaporkan ke polisi.

"Kalau misalnya soal teknis pemilihan diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya, monggo kami cek. Syarat formilnya terpenuhi dahulu, baru kami bisa bicara lebih lanjut," ucap politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno resmi dipolisikan oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Eddy dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Senin (18/4) malam.

Pelaporan tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo.

"Sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4). (mcr8/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terkini Pengeroyokan Ade Armando dari Kombes Zulpan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler