Ade Komarudin: Itu yang Harus Dicatat

Senin, 21 Maret 2016 – 18:32 WIB
Ade Komarudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, revisi terhadap undang-undang apa pun prinsipnya untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan dalam rangka konsolidasi dan peningkatan kualitas demokrasi.

Karena itu menurut Ade, revisi UU Pilkada tidak boleh dilakukan untuk menghalangi orang perseorangan mencalonkan diri di Pilkada.

BACA JUGA: Kalau Disepakati BNN Terlibat, Silakan

"Ini hal yang paling penting. Semua warga negara yang tergabung dalam partai politik (parpol) atau tidak, punya hak mencalonkan dan dicalonkan. Itu sesuai dengan perintah UUD 45, asalkan memenuhi persyaratan," kata Akom sapaan Ade Komarudin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/3).

Persyaratan yang dimaksud lanjutnya, tentu mengandung peningkatan substansi demokrasi. "Saya tidak mau semua perseorangan dibolehkan dan dibiarkan mencalonkan, kemudian kualitas demokrasi jadi hancur-lebur. Itu yang harus dicatat, tapi kita juga tidak boleh mempersulit mereka," tegas politikus Partai Golkar ini.

Namun, menurut Akom, jangan sampai adanya berbagai persyaratan lalu dianggap mempersulit calon perseorangan.

"Padahal seseorang tidak mampu, tidak punya dukungan. Harus dibedakan antara mempersulit dengan yang tidak punya dukungan," tegasnya.

BACA JUGA: PPP Terancam tak Bisa Usung Calon

Mengenai revisi UU Pilkada, lanjutnya, Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya ke alat kelengkapan Dewan dalam hal ini Komisi II DPR.

"Silahkan menyampaikan sikap, dan menentukan kebijakan politiknya. Pemerintah maunya apa dan DPR apa,  silakan cari titik temu yang baik untuk satu tujuan yakni peningkatan kualitas demokrasi yang baik dan terakomodasinya aspirasi masyarakat," pungkas Akom.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Target Tidak Muluk-muluk Demokrat di Pilkada 2017

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Jadi Ketum Golkar, Ini Janji Airlangga Hartarto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler