jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat edaran (SE) yang wajib dipatuhi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor.
SE Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Kecurangan Penerimaan ASN, 9 PNS Ditangkap
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegas Ade Yasin, Senin (2/4).
ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
BACA JUGA: Gubernur Gorontalo Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Tetapi...
Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Penguatan Peran ASN Soal Otonomi Daerah
Dia menyampaikan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ade Yasin. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi