jpnn.com, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea kesal program acara yang dibawakannya ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia merasa apa yang dilakukan di acara 'Hotman Paris Show' masih dalam tahap kewajaran.
Lewat akun Instagram miliknya, Hotman Paris lantas menyampaikan kritik kepada KPI yang telah memberikan teguran tertulis.
BACA JUGA: Hotman Paris Beber Penyebab Acara yang Dipandunya Ditegur KPI
"Wah cuma meluk pinggang dan elus pipi cewek di suatu acara show harus teguran tertulis! Gimana film barat di putar di TV dan bioskop yang ciuman sampai putar lidah?" ungkap Hotman Paris, Minggu (16/2).
"Aduh namanya juga show selalu ada adegan adegan! Lagipula tayang jam 9 malam," lanjutnya.
BACA JUGA: Hotman Paris Kesal Dituding Melakukan Adegan yang Tak Pantas
Hotman Paris juga menegaskan bahwa tidak ada adegan ciuman dalam program Hotman Paris Show. Sehingga dirinya heran dinilai telah melanggar norma.
"Tidak ada ciuman cuma elus pipi dengan jari sesuai topik acara. Tidak pelukan cuma rangkul pinggang tanpa dada bersentuhan. Cuma elus pipi pakai jari enggak boleh adu di mana langgar moralnya," ujar pengacara yang hobi mengoleksi berlian dan mobil mewah itu.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Identitas Lucinta Luna Dipertanyakan, Hotman Paris Ikut Berkomentar
Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk program 'Hotman Paris Show. Acara yang ditayangkan INews pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penjatuhan sanksi dikarenakan adanya pelanggaran dalam tayangan berupa adegan pembawa acara program, Hotman Paris, yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran. Adegan seperti ini dinilai tidak pantas dilakukan karena menimbulkan persepsi negatif. (mg3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh