BATAM - Korban dugaan kasus pencabulan atau pelecehan seksual melibatkan pimpinan salah satu maskapai penerbangan di bandara Hang Nadim pekan lalu, ternyata menyimpan rekaman suara adegan tak senonoh itu di telepon selulernya sebagai barang bukti.
Rekaman suara ini kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan, merupakan salah satu barang bukti menjerat AFN, distrik manajer maskapai terkemuka itu dalam pasal 287 KUHP tentang perbuatan cabulNamun demikian, kata alumni Akpol 1988 ini, pihaknya masih membutuhkan bukti tambahan saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa itu
BACA JUGA: Dipukul, 10 Dokter Mengundurkan Diri
"Yang ada hanya keterangan saksi dari korban langsung," ujar Eka Yudha di mapolresta Barelang kemarin (16/9).Terkait keberadaan rekaman suara yang dimiliki korban, Eka Yudha mengatakan, masih harus dilakukan penyelidikan dari saksi ahli terkait sama tidaknya suara dalam rekaman itu dengan suara terlapor dan korban.
Terkait kasus AFN dalam kasus ini, Eka Yudha menegaskan sang manajer masih berstatus terlapor tapi kemarin (16/9) penyidik Satreskrim telah melayangkan surat panggilan menghadap untuk dimintai keterangan
Ia juga menegaskan, jika nantinya terbukti, pihaknya akan langsung menahan AFN untuk proses penyidikan lebih lanjut
BACA JUGA: Sempat Khawatir Saat Menyergap
Kasus dugaan pelecehan seksual atasan terhadap sekretarisnya ini, terungkap setelah korban berinisial DOW melaporkan perbuatan tak senonoh pimpinannya ke Mapolresta Barelang Selasa (14/9) lalu.Menurut DOW, tubuhnya digerayangi AFN hingga tempat sensitif di kantor maskapai tersebut dan di dalam mobil miliknya
BACA JUGA: Menyandera Terinspirasi Film di TV
Korban kata dia hanya memfitnah dirinya"Itu tak benarSemuanya fitnah," katanya.(spt)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 4 Tahun Disandera Dua Jam
Redaktur : Tim Redaksi