Adhi Karya Klaim Miliki Legalisasi Operator Kereta Api

Sabtu, 26 Maret 2016 – 19:28 WIB
Ilustrasi. Fotio: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – PT Adhi Karya mengklaim sudah punya legalisasi sebagai operator kereta api. Legalisasi tersebut didapatkan lewat surat badan hukum (SBU). Dengan begitu, Adhi Karya bisa diberi tanggung jawab sebagao operator LRT.

Namun, Adhi Karya menganggap wajar keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak menggunakan jasa perseroan pelat merah tersebut. Pasalnya, LRT merupakan program pelopor.

BACA JUGA: BNI dan BRI Mulai Turunkan Suku Bunga

Karena itu, dibutuhkan instansi atau lembaga yang telah memiliki pengalaman sebagai operator kereta api. “Tapi Adhi ini memang pengalaman belum ada. Baru punya LRT,” ujar Direktur III Adhi Karya Joko Prabowo baru-baru ini.

Di sisi lain, Analis PT Asanusa Aset Management Akuntino Mandhany menilai batalnya Adhi Karya sebagai operator LRT Jabodetabek tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja kontraktor pelat merah itu.

BACA JUGA: Indonesia Terancam Kebanjiran Gula

”Bisnisnya Adhi memang fokus sebagai kontraktor, artinya di bisnis utama sudah dapat. Batal sebagai operator memang akan membuat potensi pendapatan dari recurring income berkurang, tapi Adhi bisa fokus di konstruksi proyek infrastruktur,” tulis Akuntino. (ers/jos/jpnn)

BACA JUGA: Strategi Kemendag Sukses, Brasil Borong Benang Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba MPM Turun Hingga 42 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler