Adhie Massardi Puji Keberanian Hakim Praperadilan Novanto

Minggu, 01 Oktober 2017 – 09:25 WIB
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi memuji keberanian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.

Adhie yang kini menjabat Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) itu menilai vonis Hakim Cepi sudah tepat. "Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK," kata Adhie M Massardi, Sabtu (30/9).

BACA JUGA: Pimpinan KPK Bisa Ditangkap Jika Terbitkan Sprindik Baru

Dalam berbagai kesempatan, Adhie mengaku sudah memperkirakan status tersangka Novanto akan dibatalkan.

Dia mengaku tidak tahu apakah Setnov terlibat skandal korupsi e-KTP atau tidak. "Tapi cara KPK mengincar ketua DPR ini tendensi politiknya sangat kental dan vulgar," ungkapnya.

BACA JUGA: Ketua MPR Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan SN

Adhie menilai KPK sarat politik sejak mengumumkan pencegahan Novanto,pada 9 April 2017 lalu. Pecegahan ini seakan menjadi jurus andalan KPK untuk mengunci gerak mangsa karena publik akan mengepungnya dengan "trial by the opinion".

Adhie mengatakan, publik tahu bahwa orang yang dicekal KPK belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Sugianto Kusuma alias Aguan yang pernah dicegah kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kocak! Sindiran buat Setya Novanto di ThePowerOfSetnov

Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setnov, KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan. Lihat saja, kata dia, ketika setelah Setnov dicekal, ada tokoh politik dan orang-orangnya yang hiruk-pikuk di ranah publik minta Novanto mundur dari ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar.

“Kalau di-track di internet, mereka juga yang berteriak hal yang sama saat Setnov diinsinuasi mengatasnamakan Presiden (Joko Widodo) dalam episode 'papa minta saham' yang heboh itu," sambung Adhie..

Dia menambahkan, saat opini publik secara meyakinkan memvonis Nivanto bersalah dalam skandal e-KTP, KPK segera meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Padahal, kata dia, semua tahu bahwa yang dijadikan KPK sebagai belum tentu bersalah sehingga meningkat menjadi terdakwa dan terpidana.

Contohnya, kata Adhie, Budi Gunawan dan Hadi Purnomo dibebaskan di praperadilan, karena lebih kuat unsur politiknya daripada bukti-bukti hukumnya.

Dia yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono, melainkan menyisir dulu orang-orang di sekitar Novanto.

"Sehingga bila sudah sarat bukti, jadi bukan hanya bukti pengakuan orang lain, KPK bisa langsung menetapkan tersangka dan menahannya," kata Adhie.

Adhie curiga dengan menetapkan status pencegahan dan tersangka kepada Novanto, KPK cuma ingin melakukan character assassination yang bisa timbulkan kericuhan. Sehingga Novanto terpental dari kursi ketua DPR dan ketum PG sebagaimana terjadi pada kasus "Papa Minta Saham".

"Makanya saya hormati keputusan berani hakim Cepi. Sebab membebaskan orang tidak bersalah juga adalah penegakkan hukum yang memerlukan keberanian," kata Adhie.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Anggap Kemenangan Novanto Bersifat Individu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler