Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?

Sabtu, 01 Februari 2025 – 09:09 WIB
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono (kiri) saat mengecek kondisi ternak beberapa waktu lalu. Dia menetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku di seluruh wilayah Jatim. Foto: ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status darurat bencana nonalam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di seluruh wilayah Jatim.

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana No- Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.

BACA JUGA: Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK

Adhy mengungkapkan status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan ternak pada wilayah kabupaten/kota di Jatim.

"Atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy, Sabtu (1/2).

BACA JUGA: Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK

Total kasus PMK di Jatim yang telah terlaporkan mulai dari 1 Desember 2024-30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus.

Perinciannya, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57 persen), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35 persen), dan 984 ekor ternak mati (5,1 persen).

BACA JUGA: PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025

Secara nasional, PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh, dan NTB.

Adhy mengatakan rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor per hari dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari.

"Secara epidemiologi peningkatan kasus telah mencapai dua kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terakhir," ungkapnya.

Adhy pun mengimbau kepada bupati/wali kota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan berkesinambungan.

Dia juga mengimbau kepada bupati/wali kota untuk segera menyediakan sharing anggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK.

Mulai dari penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan, pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan, serta pembelian obat dan vaksin.

"Secara operasional akan kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang di tujukan kepada Bupati/Wali Kota," ujarnya.

Adapun pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak diantaranya dengan isolasi hewan sakit berbasis kandang/desa dengan memperhatikan luas penyebaran penyakit, dan mengobati ternak sakit dan vaksinasi pada ternak sehat.

Mendata profil peternakan di tiap wilayah termasuk populasi ternak yang berisiko serta lokasinya (by name by address), dan menutup sementara pasar hewan jika diperlukan atau sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner setempat.

Selanjutnya, menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan monitoring kesehatan hewan, pengawasan lalu lintas hewan dan produknya.

Selanjutnya melalukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan ternak sakit atau mati dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler