jpnn.com, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial SD yang akrab disapa Adi, 29, tega menganiaya kekasihnya yang juga berjenis kelamin sama, He.
Pria yang tinggal di Jalan Adi Sucipto, Gang Siaga, Pontianak itu memang mencintai kaum sejenisnya.
BACA JUGA: Gara-gara Ngomel Dihajar hingga Pingsan
Adi tak terima jika pemuda 21 tahun yang tinggal Jalan Parit H Muksin, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya tersebut didekati orang lain.
Adi yang berprilaku gemulai ini pun tak segan berbuat kasar kepada He, apabila merasa dikhianati. Seperti pada Rabu (5/12) dinihari. Karena rasa cemburu Adi memuncak, dia lantas menganiaya He. Tak tanggung-tanggung, penganiayaan itu menggunakan pisau.
BACA JUGA: Pancing Pria Pakai HP Istri, Siapkan Pisau untuk Pengadangan
Akibatnya, He mengalami luka di bagian rusuk kiri, jari tangan kanan dan memar di bagian punggung. Mendapat penganiayaan yang ditengarai karena cemburu buta itu, He pun tak malu melaporkan kejadian tersebu ke kantor Polresta Pontianak.
Tak menunggu lama, Rabu sore, Adi diciduk anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak atas laporan penganiayaan yang disampaikan He.
BACA JUGA: Leher dan Punggung Ditusuk, Andi jadi Korban Penganiayaan
"Yang bersangkutan kita amankan di Komplek Ayani Megamal," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Husni menerangkan, hasil pemeriksaan sementara Adi mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Adi terhadap korbannya diduga karena cemburu," ungkap Husni.
Selain menangkap Adi, barang bukti berupa pisau yang digunakannya menganiaya korban turut disita. "Adi saat ini sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Dia sudah ditahan," katanya.
Adi, kata Husni, diancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (abd/ocs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Della Datang ke Rumah Pacarnya saat Malam, Astagaaaa
Redaktur & Reporter : Soetomo