Adian Berjanji untuk Meneruskan Pengaduan Ini ke Komisi XI DPR

Rabu, 04 November 2020 – 23:40 WIB
Politikus PDIP Adian Napitupulu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Adian Napitupulu menerima audiensi mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi, yang sebelumnya mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan, Adian berjanji menyampaikan pengaduan tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI DPR untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Jokowi Tak Perlu Turun Tangan, Cukup Arya yang Hubungi Adian

Adian juga meminta pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon. Dia menilai kasus ini tidak dapat dianggap sepele.

"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," ujar Adian dalam keterangannya, Rabu (4/11).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Terganggu Ucapan Erick Thohir, Ruhut Kok Nyinyir terus Pada Anies? Agus Berulah Lagi

Politikus PDI Perjuangan lebih lanjut menilai, menyelamatkan kehidupan rakyat jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham.

Selain itu, Adian juga mengomentari soal pernyataan pihak perusahaan asuransi terkait yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat stabil dan sehat.

Bagi Adian, klaim tersebut tidak bisa dijadikan jaminan. Menurutnya, perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban terhadap pemohon.

"Hal itu tidak menjadi jaminan, bukan solusi jawaban dari persoalan para korban. Langkah terbaik menyelsaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” katanya.

Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan dapat segera digelar.

"Kasus-kasus seperti ini perlu ditangani dengan baik. OJK harus bergerak dengan cepat dan tegas dan tidak tebang pilih," kata Adian.

Sebelumnya, dua mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

Dua mantan agen itu adalah Kenny Leonara Raja dan Jethro.

Menurut kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, permohonan pailit berdasarkan hak tagih kedua pemohon selama bermitra dengan perusahaan tersebut.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler