Adian Napitulu: Jika Yahdi Dihukum, Anggota Dewan Lain Akan Tunggu Giliran Masuk Penjara

Sabtu, 17 Agustus 2019 – 09:14 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu angkat bicara menyikapi kasus anggota DPRD Sulawesi Tengah Yahdi Basma (YB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks atas laporan Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang merasa dilecehkan terkait dugaan tuduhan sebagai pendana aksi people power.

BACA JUGA: Hoaks soal Demo Hong Kong: Dari Invasi Tentara Tiongkok sampai Operasi CIA

“Tidak berlebihan jika saya menduga 560 anggota DPR, ribuan anggota DPRD Provinsi dan puluhan ribu anggota DPRD Kabupaten/Kota sedang mencermati dan menunggu hasil akhir kasus Yahdi Basma,” ujar Adian di Jakarta, Sabtu (17/8).

Menurut Adian, jika Yahdi dihukum maka terbuka kemungkinan satu per satu anggota dewan akan bergilir masuk penjara. Bukan karena korupsi, narkoba atau kriminal, tetapi karena berani berbicara.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara

"Banyak mata dan telinga sedang menunggu hasil akhir kasus Yahdi, karena di kasus ini dua undang-undang dan konstitusi yaitu UUD 1945 sedang diuji supremasinya, diuji wibawanya. Kepolisian juga sedang diuji sejauhmana menegakkan konstitusi dan undang-undang," ucapnya.

BACA JUGA: Buku Komunisme Dirazia, Adian Napitupulu: Baca Saja, Biar Dia Mikir Sendiri

BACA JUGA: Buku Komunisme Dirazia, Adian Napitupulu: Baca Saja, Biar Dia Mikir Sendiri

Sekjen Perhimpunan Nasional Aktivis (Pena) 98 ini kemudian mengutip pernyataan mantan Hakim MK Maruarar Siahaan yang secara garis besar menyayangkan pemeriksaan Yahdi oleh polisi.

Maruarar menyebut perbuatan itu bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17/2014 tentang UU MD3. Kemudian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 Pasal 20A ayat 3.

"Untuk konteks hak imunitas anggota DPRD juga dicantumkan di Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Artinya, seluruh tata tertib DPRD di seluruh Indonesia mutlak mencantumkan hak imunitas sebagai salah satu hak yang melekat bagi anggota DPRD seluruh Indonesia tanpa kecuali," ucapnya.

Adian lebih lanjut menyatakan, anggota DPR baik pusat maupun daerah secara tegas dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan. Salah satunya fungsi pengawasan.

"Tidak bisa dibayangkan bagaimana seorang anggota DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan jika tidak dibekali hak imunitas. Tanpa hak imunitas fungsi tersebut tidak bisa dijalankan maksimal, karena selalu dibayangi ancaman hukuman, apalagi lewat UU ITE yang karet dan kontroversial itu," katanya.

Adian juga menyatakan, salah satu objek fokus pengawasan DPR dan DPRD adalah pengelolaan uang rakyat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yahdi merupakan satu dari 45 anggota DPRD Sultent yang harus ikut mengawasi hampir Rp 4 triliun APBD, ratusan miliar rupiah dana bantuan bencana alam, hingga potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah yang sangat besar dari perkebunan, tambang, perikanan dan sebagainya.

Yahdi bertanggung jawab memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah menjadi sia-sia. Yahdi harus memastikan semua uang rakyat kembali pada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, lapangan kerja, keamanan, kesehatan, pendidikan, tanpa diskriminasi atas nama apapun.

"Ketika fungsi pengawasan itu dilemahkan dan anggota dewan pusat maupun daerah tidak lagi terlindungi dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, jangan heran jika uang yang harusnya menjadi kesejahteraan, pendidikan, kesehatan bagi rakyat, berubah menjadi rumah megah dan mewah, menjadi cincin, kalung, gelang berlian, jejeran mobil mewah pejabat dan keluarga," katanya.

Adian juga mengingatkan banyak rakyat belakangan ini mengeluhkan lemahnya pengawasan anggota dewan dalam bidang hukum, sosial, ketenagakerjaan dan sebagainya. Bahkan, banyak tuduhan anggota dewan lebih sering bermain mata dengan yang diawasi, dibandingkan secara sungguh-sungguh mengawasi.

"Itu tidak bisa dipungkiri walaupun tidak juga bisa digeneralisir. Justru menurut saya, oknum anggota dewan yang main mata dan tidak melakukan pengawasan itu yang seharusnya di persalahkan, bukan malah sebaliknya," pungkas Adian.

Untuk diketahui, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan Yahdi karena tidak terima dituduh sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga mengedit headline koran harian Mercusuar dengan judul berita menjadi 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'.

"Saya merasa sangat dilecehkan dan dihina. Awalnya ada tiga orang yang dilapor, tapi untuk laporan kali ini, saya minta kepolisian, Yahdi Basma harus diproses karena dia penyebab utama yang menyebar hoax di grup Facebook dan WhatsApp," tegas Longki kepada wartawan setelah diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng, Jumat (5/7).

Pemred Mercusuar Tasman Banto menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa. "Halaman koran berita diubah dan diedit, yang merupakan berita utama atau headline," kata Tasman.

Sementara itu, anggota DPRD Sulteng Yahdi menyebut hanya menjadi korban orang yang mengedit foto koran yang disebarnya. "Justru saya adalah korban dari orang jahat yang mengedit foto itu dan saya akan dorong kasus ini agar bisa diungkap melalui Tim Cyber Polri," kata Yahdi, Sabtu (6/7).

Terkait hal itu, Polda Sulteng menetapkan anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai NasDem, Yahdi Basma (YB), sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Yahdi Basma sebelumnya dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola karena merasa dilecehkan terkait dengan tuduhan sebagai pendana aksi people power.

"Terlapor YB sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (25/7/2019),” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto saat ditemui di Mapolda Sulteng, Senin (29/7).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Didik, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti lainnya. Penetapan tersangka terhadap Yahdi juga berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP/82/VII/2019 Ditreskrimsus.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Ridwan Kamil soal Berita Hoaks Ada Longsor di Garut


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler