jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 demi mengatasi dampak pandemi Corona (Covid-19).
Adies Kadir menilai, Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menerbitkan Perppu dalam ihwal kegentingan memaksa.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19 jadi Kado untuk Hari Bumi Sedunia
"Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin," kata Adies dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).
Dia mengatakan, argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perppu memenuhi syarat. Misalnya, kata dia, Presiden Jokowi tentu melihat pandemi Corona berimplikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Prediksi Terbaru soal Kapan Pandemi COVID-19 di Indonesia Reda
Kemudian, lanjut dia, undang-undang yang ada untuk menangani pandemi tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Corona ini.
Selain itu, DPR baru memasuki masa sidang III pada tanggal 30 Maret 2020. Di sisi lain, pandemi Corona yang telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Pak Gubernur Bagi-bagi Sembako, Warga Membeludak, Polisi Bertindak
"Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19," katanya.
Mengacu itu, ujar dia, penerbitan Perppu sudah memenuhi tiga syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Walaupun Adies Kadir menyadari terdapat pihak yang mengkritisi terbitnya Perppu Nomor 1 tahun 2020. Namun, dia meminta pihak yang kritis jangan kontraproduktif terhadap upaya menangani pandemi Corona.
“Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusivitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara," tutupnya. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan