SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah tak terima baliho yang memampang foto wajahnya dicopot oleh Panwaslu Kabupaten Serang. Dia merasa alat peraga kampanye itu tak melanggar ketentuan KPU ataupun Undang-Undang Pilkada.
“Saya pasang kan bukan di kawasan kabupaten. Apa ada aturannya? Kalau memang ada dasar aturannya, silakan. Tapi setahu saya kalau di luar kabupaten tidak masalah,” ujar Tatu, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/11/2015).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu juga keberatan dengan sikap Panwaslu yang tak mengeluarkan surat teguran sebelum melakukan pencopotan. "Semua kan ada aturannya. Apalagi saya sebelumnya tidak dapat surat pemberitahuan untuk menurunkan," ujar Tatu.
Terpisah, Ketua Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Serang, Mastur James menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah melayangkan surat peringatan. Namun, peringatan itu tidak digubris oleh pihak calon.
Dia juga bersikeras bahwa spanduk dan baliho milik Tatu melanggar peraturan yang telah ditetapkan KPU. Pasalnya, pemasangan alat peraga tersebut dibiayai menggunakan dana pasangan calon.
“Baliho dan spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye itu melanggar PKPU. Sudah jelas bahwa alat peraga itu didanai APBN. Ini pun perintah Bawaslu Banten,” kata Mastur. (Wahyudin/dil/jpnn)
BACA JUGA: Duh, Mayoritas Penyelenggara Pilkada Bermain
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota MKD Gulirkan Wacana Pansus Freeport
Redaktur : Tim Redaksi