jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan siap untuk menjalani persidangan perdana. Rencananya persidangan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan digelar Kamis (6/3) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kesiapan Wawan mengikuti persidangan disampaikan penasehat hukumnya Pia Akbar Nasution. "Siap sidang. Insya Allah jam 09.00 WIB," katanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Temu BEM Ricuh, Prabowo Batal Jadi Pembicara
Pia menjelaskan, Wawan didakwa dengan dua pasal yakni soal penyuapan dan gratifikasi. "Ada dua dakwaan, 12 halaman. Satu dakwaan pasal 6 ayat 1 a mengenai suap. Satu dakwaan lagi pasal 13 gratifikasi," ucapnya.
Pia mengaku, belum memutuskan akan melakukan eksepsi atau nota keberatan. Pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK. "Nanti baru tahu apa yang kita lakukan," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ngiklan di Media, Tiga Parpol Diadukan ke Bawaslu
BACA JUGA: Tersangka Terakhir Kredit Fiktif BSM Dilimpahkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Panggil Boediono, Timwas Dianggap Cari Panggung
Redaktur : Tim Redaksi