jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan suap seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan tahun 2014.
Bareskrim Polri kini menetapkan tersangka baru yakni pejabat sementara Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara Tarmizi. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah menjerat Kabag Hukum Kabupaten Muratara M Rifai, dan Kabag Kepegawaian Hamka Jabil.
BACA JUGA: Airin Punya Pesaing Kuat
"Dia (TM) merupakan adik ipar Plt Bupati 2014 (Ariskopi Ayub)," tegas Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Adi Deriyan, Kamis (25/6).
Ade menjelaskan, Tarmizi dijerat pasal 12 a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Bandar Hanya Ditetapkan Sebagai Pemakai?
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Polda Bengkulu yang menangkap seorang PNS bernama Muhammad Rifai (MR) dan seorang warga Muratara pada 14 September 2014 karena kecurigaan membawa uang sebesar Rp 1,99 miliar.
Saat itu, MR ditugaskan oleh Bupati Muratara Akisropi Ayub untuk melakukan pengurusan pengadaan CPNS di Kementrian PAN dan RB. Namun dalam melakukan seleksi, MR diduga menerima suap dalam rangka meluluskan pelamar CPNS di Kabupaten Murarata. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Akui Belum Tahan Pemilik Gudang Pengoplos Pupuk Bersubsidi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Weleh.. Malas Merawat Anak, Istri Minta Suami Nikahi Pembantu
Redaktur : Tim Redaksi