jpnn.com - MEDAN - Sehari setelah ditangkap Kejagung dari rumah kontrakannya di Kompleks Perumahan Cileungsi Hijau, Bogor, Rabu (8/1) siang, Ervina Sari, akhirnya dikirim ke Medan.
Bendahara UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut yang juga adik mantan Walikota Binjai Ali Umri itu langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.
BACA JUGA: Foto Mesum Guru Sudah Dua Kali Beredar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama, menjelaskan, saat ditangkap, Ervina tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, Ervina akan langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. “Langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, agar dilakukan pemeriksaan, ” kata Chandra seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).
BACA JUGA: Foto Mesum Guru Masuk ke Polisi
Masih kata Chandra, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013 lalu, hingga sekarang Ervina tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. Bahkan Ervina sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga sudah dicegah pergi ke luar negeri.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kita serahkan ke Kejari Medan yang menangani perkara ini,” tukasnya.
BACA JUGA: Ini Hasil Otopsi Pembunuhan Singa Michael
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, sebelum ditangkap di persembunyiannya di Bogor, Ervina sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan. Sehingga penyidik menetapkannya sebagai DPO.
Sekadar diketahui, penyidik menemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,206 miliar dalam perkara ini. Dimana terdapat pajak yang telah dipungut UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut namun tidak disetorkan ke kas daerah. Awalnya penerimaan dana sebesar Rp 3,397 miliar. Akan tetapi dana yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 2,190 miliar.
Dengan demikian terdapat dana yang belum disetorkan senilai Rp 1,206 miliar. (bay/deo/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Singa Michael Diduga Berkelompok
Redaktur : Tim Redaksi