Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Segera Menikah, Kepala KUA Banjarsari Bilang Begini

Selasa, 22 Maret 2022 – 12:39 WIB
Idayati dengan Anwar Usman. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

jpnn.com, SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan segera menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati. 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Arba’in Basyar mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait rencana pernikahan adik Presiden Jokowi dengan Anwar Usman tersebut.  

BACA JUGA: Profil Anwar Usman, Eks Guru Honorer Calon Suami Idayati Adik Jokowi

Menurut dia, pada Senin (21/3) kemarin, sudah ada utusan keluarga yang menyampaikan rencana pernikahan tersebut. 

“Menyampaikan kalau insyaallah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu," katanya di Solo, Selasa (22/3). Hanya saja, kata Arba’in, utusan tersebut belum mendaftarkan secara resmi rencana pernikahan. 

BACA JUGA: Catat, ya, Segini Kekayaan Ketua MK Sebelum Nikahi Adik Ipar Jokowi

"Hanya memberitahu tanggal saja, tempatnya di mana juga belum. Informasinya seperti itu," ungkapnya.

Disinggung mengenai layanan dari KUA, Arba’in mengatakan pihaknya memastikan tidak ada pelayanan khusus yang akan diberikan meski yang akan melangsungkan akad merupakan keluarga presiden. "Kalau pelayanan kami standar, layanan prima,” katanya. 

BACA JUGA: Ditanya soal Menikah Lagi, Mawar AFI Bilang Begini

Dia menegaskan pelayanan yang akan diberikan sesuai dengan yang sudah diterapkan oleh menteri agama (menag). “Jadi, sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh menag,” ujarnya. 

Arba’in pun merespons soal syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda.

Menurutnya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan,” katanya. 

Selain itu, lanjut dia, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB. 

Arba’in menambahkan berdasar aturan, pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing. "Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," pungkas Arba’in. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler