Adik Zulhas Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

Selasa, 11 Februari 2020 – 05:00 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung, Senin (10/2). Eksekusi itu dilakukan setelah KPK menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.

"Putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Fikri menerangkan, Zainudin akan menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara sebagaimana putusan kasasi MA atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.

Selain hukuman penjara itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.

BACA JUGA: Hari ini, KPK Kembali Panggil Zulkifli Hasan

"Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan," kata Fikri.

Sebelumnya, perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1) lalu. Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.

BACA JUGA: Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS

Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam putusannya, MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat.

Majelis hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Zulhas   Banding   MA   Kasasi   Suap  

Terpopuler