Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS

Senin, 10 Februari 2020 – 17:39 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian usai membahas perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS), Senin (10/2). Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Salah satunya untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

BACA JUGA: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer

Dijelaskan Nadiem, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.

Menurut Nadiem, pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan: guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

BACA JUGA: Nadiem Prihatin Kesejahteraan Guru Honorer Minim

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

BACA JUGA: FPI Murka Dengar Umpatan Ade Armando di Acara Talkshow

Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler