Adili Oknum TNI di Peradilan Umum

DPR Dorong Pemerintah Serahkan RUU Peradilan Militer

Jumat, 08 Maret 2013 – 23:36 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mendorong pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Undang-undang Peradilan Militer guna mengurangi pertikaian Polri dan TNI. Dengan UU itu pula nantinya anggota TNI dimungkinkan diadili di pengadilan umum.

Aziz mengungkapkan, banyak substansi penting dalam RUU itu. "Misalnya, bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum, maka harus diproses melalui peradilan umum," kata Aziz, Jumat (8/3).

Ketua DPP Partai Golongan Karya itu menambahkan, oknum TNI yang melakukan pidana  umum harus diselesaikan atau diproses di peradilan umum.
Hal itu demi kesamaan seluruh Warga Negara Indonesia di mata hukum.

Ia mencontohkan, hal itu bisa diterapkan terhadap oknum TNI yang diduga melakukan perusakan di Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. "Dalam hal itu, oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum maka, harus di proses hukum melalui peradilan umum sesuai azas kesamaan di mata hukum," pungkas Aziz. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Mantan Petinggi Demokrat tak Kunjung Digarap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler