Penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara Adjie dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum
BACA JUGA: Robbie Williams Gabung Take That Lagi
Penyidik kepolisian lantas melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Jaksel untuk masuk ke tahap penuntutanBACA JUGA: Luna Disuruh Banyak Berdoa
"Dijemput paksa karena tidak kooperatif," kata Yusuf kemarin (16/7).Adjie dijemput dari rumah kontrakan pembantunya di daerah Barito, Jaksel
BACA JUGA: Manohara Bantah Miliki Video Bugil
"Baru diketahui kemudian di Barito," sambungnya.Sebelum ditahan, Adjie diperiksa di kejari oleh jaksa Dedy SukarnoSelama masa penahanan itu, jaksa menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan"Surat dakwaannya masih disiapkanSegera dilimpahkan (ke pengadilan)," jelas mantan Kabag TU pimpinan Kejaksaan Agung itu.
Kasus tersebut bermula ketika Adjie menerima titipan berlian untuk dijual dari Melvin Chandrianto Tjhin alias MervinHarga total berlian mencapai Rp 3,1 miliarNamun, setelah sebagian perhiasan itu laku Rp 960 juta, uangnya tidak diserahkanSebaliknya, uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadiAtas perbuatannya itu, Adjie disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan(fal/c7/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larry King Tak Kenali Calon Penggantinya
Redaktur : Tim Redaksi