ADKASI Resmi Keluarkan SE Sisihkan THR untuk Honorer

Sabtu, 26 Mei 2018 – 20:18 WIB
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said resmi mengeluarkan surat edaran agar anggota dewan kabupaten se-Indonesia menyisihkan THR (tunjangan hari raya) yang diterimanya untuk diberikan kepada tenaga honorer. Surat edaran tertanggal 25 Mei 2018.

"Kami imbau seluruh anggota DPRD kabupaten untuk menyisihkan THR untuk honorer. Sumbangan ini bisa diserahkan kepada pengurus forum honorer untuk disalurkan kepada tenaga honorer," kata Ketum ADKASI Lukman Said kepada JPNN, Sabtu (26/5).

BACA JUGA: Cara Pintar Mendapatkan THR bagi Pekerja Lepas

Lukman membayangkan bila para anggota DPRD kabupaten bisa menyisihkan THR, maka honorer bisa merayakan lebaran dengan sukacita dan tidak ngutang lagi. "Kalau saya insyaallah dana THR Rp 20 juta saya serahkan semuanya. Bagi anggota lainnya, sisihkan sesuai keikhlasan," ucapnya.

BACA JUGA: Sedikit Bocoran Revisi UU ASN, Penting Diketahui Honorer K2

BACA JUGA: Mestinya THR PNS Khusus Pegawai Golongan Rendah

Penggalangan dana THR untuk tenaga honorer ini menurut Lukman karena ADKASI konsisten membela perjuangan honorer untuk diangkat menjadi CPNS). Tidak hanya untuk mengawal revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga membantu honorer menghadapi lebaran.

BACA JUGA: Demi Lebaran, Honorer Harus Ngutang di Mana-Mana

"Niat kami ikhlas dan bukan karena ingin mencari suara di Pilkada maupun Pilpres 2019," tandasnya. (esy/jpnn)

Berikut Surat Edarann yang diteken Ketum ADKASI Lukman Said dan Sekjen Agus Solichin:

Kepada Yth. Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Di Tempat

Dengan hormat Sehubungan dengan terbitnya aturan tentang penerimaan THR bagi PNS, TNI, POLRI dan pera pejabat pusat dan Daerah termasuk DPRD, hal ini para tenaga honorer bersedih, yang juga mereka bekerja dari berbagai profesi. Hal ini menjadi keprihatian kita sebagai wakil rakyat di Daerah yang selama ini ADKASI perjuangkan agar dapat bersetatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan hingga saat ini revisi UU No. 5 masih berproses di DPR RI sebagai dasar pengangkatan PNS.

Oleh karena itu Dewan Pengurus Nasional Adkasi kepada seluruh DPRD Kabupaten Se Indonesia agar menyisihkan sebagian THR untuk para tenaga Honorer di masing-masing Kabupaten Seluruh Indonesia sebagai resolusi kongkrit kita berjuang untuk mereka.

Mekanisme dan tata cara penyerahan agar mempublikasi dan mengirim ke DPN Adkasi dan menghubungi Forum Honorer di masing-masing Kabupaten

Demikian hal ini kami sampaikan semoga menjadi amal ibadah.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Honorer DKI Jakarta Terima THR Sebulan Gaji


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   THR honorer   ADKASI   Lukman Said  

Terpopuler