Admin @triomacan Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2015 – 18:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga admin akun twitter @triomacan2000, Raden Nuh, Edy  Syahputra, dan Koes Harjono pada  persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang karena diduga memeras rekanan PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta. PT Tower merupakan rekanan Telkom.

JPU Indra, pada persidangan itu menuntut Raden dan Harry penjara delapan tahun. Sedangkan Edy dituntut tujuh tahun penjara. Ketiganya juga didenda sebesar Rp 378 juta subsidier enam bulan kurungan. "Terdakwa juga harus membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000," ujar Indra, Senin (29/6) di persidangan.

BACA JUGA: Inikah Pernyataan Menteri yang Dianggap Menghina Jokowi?

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tak mengaku perbuatannya. Hal yang meringankan karena berperilaku baik saat sidang dan para terdakwa memiliki keluarga.

Lantas, Hakim Ketua  Suyadi mengagendakan sidang pembelaan pada Senin (6/7) mendatang. Seperti diketahui Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono didakwa memeras. 

BACA JUGA: Mendadak, Jokowi Kumpulkan Banyak Ekonom ke Istana

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Memilih Berdakwah Lewat Politik, Ogah Dicalonkan Jadi Ketum PP Muhammadiyah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Dengan Jokowi, Menteri Susi Bawa Cucu ke Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler