Administrator KEK Didorong Ciptakan Iklim Investasi yang Makin Baik

Kamis, 22 Juni 2023 – 17:14 WIB
Kementerian koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia mengalami perkembangan pesat.

Kemenko Perekonomian mencatat sebanyak 20 KEK telah berdiri sampai 2023 yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata.

BACA JUGA: WSBK Dihapus, ITDC Fokus Kembangkan KEK Mandalika demi Dampak Ekonomi Rp 4,6 T

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso mengatakan dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 66.740 orang.

Di samping itu dari sisi pertumbuhan realisasi investasi KEK pada 2022 mampu menembus 51,8 persen atau mencapai sekitar Rp 113,3 trilliun. Total investasi tersebut terdiri atas kontribusi pelaku usaha sebesar Rp 87,6 trilliun 79 persen dan badan usaha Rp 25,7 trilliun 23 persen.

BACA JUGA: Ingin Hapus Event WSBK, ITDC dan MGPA Diminta Angkat Kaki dari KEK Mandalika

“Capaian realisasi investasi KEK per kuartal pertama 2023 mencapai Rp8,5 trilliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK, dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang,” jelas Susiwijono ketika membuka kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (21/6

Susiwijono mengatakan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya di dalam KEK, diperlukan pelayanan perizinan berusaha yang baik, sehingga akan memudahkan investor yang ingin berinvestasi.

BACA JUGA: Ganjar Dorong Karya Anak Muda di Sumut Melek Kekayaan Intelektual

Dia menyebutkan untuk menjalankan misi tersebut, diperlukan administrator pelayanan perizinan di setiap KEK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Administrator KEK bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, serta pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.

Pada 16 Juni 2023 lalu telah dilakukan pelantikan enam orang Pejabat Tinggi Pratama untuk Administrator KEK sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022.

Dewan Nasional berharap agar para kepala administrator agar dapat memberikan pelayanan perizinan, non perizinan, dan perizinan lainnya termasuk pemberian fasilitas fiskal, termasuk tax holiday/tax allowance, pembebasan PPN dan PPnBM, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDR.

"Juga, memberikan fasilitas dan kemudahan nonfiskal seperti lalu lintas barang, pertanahan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup,” jelas Plt. Sekjen Susiwijono.

Oleh karena itu, Susiwijono juga mengingatkan kembali tujuan utama untuk mendorong pengembangan KEK, yang dalam konteks ekonomi makro untuk menciptakan sumber-sumber ekonomi baru.

"Tidak semua (KEK) berjalan sesuai rencana target yang ditetapkan, tetapi dengan perkembangan seperti ini dalam pelaksanaan tugas administrator ke depannya akan kami evaluasi tentang capaian target, dan ini akan ditindaklanjuti. Sebab, harapan Presiden yaitu KEK tetap berjalan dan realisasi investasi yang cukup signifikan,” ungkap Plt. Sekjen Susiwijono.

Pada kegiatan pembekalan hari ini juga mengundang enam Administrator KEK yakni Administrator KEK Nongsa Batam Aero Technic, Administrator KEK Arun Lhokseumawe, Administrator KEK Tanjung Kelayang, Administrator KEK Tanjung Lesung, Administrator KEK Singhasari, dan Administrator KEK Sanur. Adapun narasumber yang hadir untuk mengisi materi yakni berasal dari beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM.

“Selamat belajar, manfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan gambaran pelaksanaan atau dinamika di lapangan apakah sudah sesuai dengan proses bisnis ideal yang tercantum dalam regulasi yang berlaku, sehingga kita akan bisa menjaga tata kelola KEK dengan lebih baik lagi,” pungkas Plt. Sekjen Susiwijono. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler