Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak

Kamis, 26 April 2012 – 15:06 WIB

JAKARTA  - Selama ini belum ada aturan yang memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak. Menurut pengacara senior Adnan Buyung Naasution, negara hanya menarik pajak saja. Negara  belum pernah memberikan perlindungan terhadap kemungkinan pengenaan pajak yang melanggar rasa keadilan.

Karenanya, Adnan Buyung berencana mengajukan usulan aturan hukum untuk melindungi para wajib pajak, terutama pengusaha.

"Di atas hukum adalah rasa keadilan. Saya akan mengajukan tesis tentang bagaimana nanti supaya ada aturan untuk perlindungan terbatas wajib pajak. Selama ini negara hanya memungut pajak, tidak pernah memikirkan perlindungan wajib pajak," kata Buyung di sela-sela sidang lanjutan Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/4).

Menurut Buyung, sidang judicial review UU 28 Tahun 2009 ini, sekaligus menjadi pintu masuk gagasan perlindungan terhadap wajib pajak.  Menurutnya, putusan MK terhadap gugatan judicial review UU 28 itu nantinya bisa menjadi dasar pengusulan pentingnya aturan perlindungan wajib pajak.

Terkait jalannya sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 ini, agenda berikutnya tinggal menunggu putusan. "Hari ini  terakhir pengajuan keterangan saksi. Berikutnya akan diambil keputusan," ujar Buyung.

Saat ditanya peluang gugatannya apakah bakal dimenangkan MK, pengacara asal Mandailing Natal, Sumut itu, hanya tersenyum.

Ketua MK Mahfud MD, selaku pimpinan sidang, mengatakan semua sudah cukup jelas sebagaimana yang disampaikan dan masukan dari para saksi ahli baik, dari pemohon dan pemerintah. “Tidak perlu ada lagi klarifikasi, selanjutnya masuk pada penilaian untuk mengambil keputusan,” katanya.

Disampaikan Mahfud, paling lambat 8 Mei 2012,  majelis hakim konstitusi sudah dapat mengambil kesimpulan atas jalannya persidangan, untuk selanjutnya dibuat putusan. 

“Mahkamah akan membuat sidang lagi untuk mengambil keputusan, setelah kesimpulan akhir, yang nanti akan dibawa hakim-hakim MK,” ujar Mahfud sebelum mengetok palu tanda penutupan sidang.

Upaya judicial review ini dilakukan oleh sejumlah pengusaha. Pemohon menilai Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2, yakni pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar, seperti buldozer, dumptruck, grader, traktor, dan backhoe. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 BPD Ikut Salurkan FLPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler