jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya belum membahas aduan yang diterima terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddi.
Nama Azis diadukan terkait kasus dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Habiburokhman menjelaskan petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat aduan tersebut.
"Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (27/4).
BACA JUGA: Mahasiswa Karya Dukung KPK, MKD dan Golkar Periksa Azis Syamsuddin
Politikus Gerindra itu juga menyebutkan MKD belum bisa membahas aduan tersebut lantaran saat ini anggota DPR masih dalam masa reses. Dia mengatakan seluruh anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing hingga tanggal 6 Mei.
"Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," lanjutnya.
BACA JUGA: Kasus Suap Penyidik KPK, Simak Pernyataan Firli soal Peran Azis Syamsuddin
Seperti yang diketahui, Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap Walikota Tanjung Balai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga politikus Golkar itu mengenalkan Stepanus kepada Syahrial.(mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra