jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bakal mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam kasus dugaan suap yang menjerat penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Pihak KPK menyebut Azis sebagai pihak yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dengan Stepanus.
BACA JUGA: Gelar Jumpa Pers Akhir Pekan, Komjen Firli Umumkan Penyuap Penyidik KPK Dijebloskan ke Tahanan
Sebelumnya, stepanus bersama pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.
"Nanti kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ sebagai wakil ketua DPR RI," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).
BACA JUGA: Massa Adang Aparat, Desa Wadas Purworejo Mencekam, Sejumlah Warga Ditangkap
Guna mendalami perkara itu, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
"Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujar Firli.
BACA JUGA: Pencarian KRI Nanggala 402, Polri Kerahkan 4 Kapal Dilengkapi Drone Bawah Laut
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK dijelaskan bahwa pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Saat itu, Syahrial menyampaikan masalah hukum yang dihadapinya kepada Azis terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan wakil ketua umum Golkar itu menghubungi Stepanus dan meminta penyidik KPK dari Polri itu untuk datang ke rumah dinas Azis.
Setelah itu, kata Firli, Azis langsung memperkenalkan MS dengan SRP.
Pada intinya, MS ketika itu meminita SRP membantu supaya kasus yang sedang diselidiki KPK di Pemkot Tanjungbalai tidak dilanjutkan.
Menurut Firli, Stepanus bersama Maskur kemudian sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial bahwa kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut," ucap Firli. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam