jpnn.com - SERANG - Seorang guru SMK berinisial Pur (50), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Senin (28/3) dinihari. Pengajar berstatus PNS itu ditangkap seusai mengonsumsi sabu-sabu di kediamannya, di Lingkungan Terondol, Kota Serang, Banten.
Dia diamankan berikut barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan alat isap sabu atau bong. Parahnya, ini ternyata bukan kali pertama guru matematika itu dibekuk aparat karena narkoba.
BACA JUGA: Begini Ekspresi Polisi Pembunuh Istri Saat Dites Kejiwaanya
“Pada tahun 2012, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan diganjar hakim hukuman 9 bulan penjara,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Supeno, Selasa (29/3).
Pur sudah lama diincar petugas. Soalnya, setelah bebas dari penjara, dia diduga kuat masih mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah memastikan informasi penggunaan sabu-sabu oleh Pur, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. “Tersangka baru saja menggunakan sabu-sabu. Barang bukti sabu dan alat isap, ditemukan di kamar tidurnya. Kami masih kembangkan, sabu-sabu ini diperoleh dari mana,” jelas Bambang.
BACA JUGA: Tersangkut Narkoba, Tiga Polisi Terancam Dipecat Tidak Terhormat
Saat diperiksa, Pur mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang seharga Rp 500 ribu. “Setelah keluar dari Rutan Serang, saya pakai sabu-sabu lagi. Stamina terasa bertambah saat mengajar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Pur disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara. (nda/dil/jpnn)
BACA JUGA: Duh! Anak Mantan Bupati jadi Pengedar Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada-ada Saja, 2 Siswa Iseng Mencuri, Begini Jadinya
Redaktur : Tim Redaksi