Aduh, Sudah 40 Orang Kumpulkan Uang Puluhan Juta untuk King Of The King Dony Pedro

Sabtu, 01 Februari 2020 – 06:05 WIB
Kapolres Nganjuk AKBP Handono menunjukan spanduk King of The King. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk, Jatim terus menelusuri viralnya video tentang sosialisasi King Of The King Dony Pedro yang berkenaan dengan pencairan dana Rp 1 miliar melalui lembaga perbankan IMD atau Indonesia Mercusuar Dunia.

Dari penelusuran itu, polisi memeriksa sebanyak pasutri Amin Gatot (53) dan istrinya Dwi Susanti, warga Desa Sumberkepuh, Nganjuk.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kemunculan Kelompok King Of The King

"Dari pemeriksaan itu, polisi mengetahui motif kedua pasutri membuat video untuk memenuhi permintaan Dony Pedro, warga Tangerang yang mengaku sebagai raja bank dunia dan memiliki Rp 60 ribu triliun rupiah di Bank Dunia," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono.

Pembuatan video dilakukan dengan harapan agar uang yang dijanjikan oleh Dony Pedro sebesar Rp 1 miliar untuk satu video bisa cair.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk yang Lulus PPPK, Jokowi Akan Ditinggal Parpol Pendukung

Menurut keterangan kedua saksi kepada polisi, pembuatan video itu hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk disebarkan.

"Video itu untuk laporan ke Dony Pedro guna pencairan uang Rp 1 miliar yang dijanjikan Dony Pedro, tetapi hingga saat ini belum juga cair dan kedua saksi diminta menunggu hingga 30 Maret 2020," tambah AKBP Handono.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ke Mana Saja Negara Ini Saat Honorer Menangis Dulu, RS TNI Siap Hadapi Corona

Tak hanya pasutri itu saja yang menjadi korban penipuan di Nganjuk. Tercatat ada sekitar 40 orang dan sudah membuat tiga video yang sama.

Dari 40 korban mengumpulkan uang sebanyak Rp 30 juta yang kemudian ditransfer ke nomor rekening Rosmini, istri dari Dony Pedro.

Uang tersebut sebagai pembuka untuk mencairkan dana Rp 1 miliar. Meski sudah mengirimkan Rp 30 juta dan membuat video, uang Rp 1 miliar tidak juga cair dari Dony Pedro.

Dalam kasus ini polisi sudah menyita barang bukti berupa uang asing Korea Utara sebesar 5.000 won sebanyak 6 lembar senilai Rp 42 ribu milik Dony Pedro yang diberikan kepada sejumlah korban, serta sejumlah sertifikat asing dan sejumlah kartu anggota IMD.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler