Aduh, Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Desa

Minggu, 07 Agustus 2022 – 04:31 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, P tetap dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya.

Pelantikan dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Sabtu (6/8).

Dia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Namun, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.

Sehingga ke depannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.

Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) kepada Sekretaris Desa Tanjung Muara.

Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 150 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler