jpnn.com - LINDA Hardan (22) adalah perempuan berwajah menarik dan gampang membuat orang lain terkesan. Profesinya juga mulia: guru.
Namun, warga New Jersey, Amerika Serikat itu kini terancam bakal menikmati hidup di balik jeruji besi. Penyebabnya adalah ulahnya mengajak indehoi siswa yang masih belia.
BACA JUGA: Gubernur Mundur Sebelum Dapat Mosi Tak Percaya
Rabu pekan lalu (8/6), Linda didudukkan di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Paterson, New Jersey. Ia mengaku telah mencabuli dan membahayakan tiga siswa sekolah menengah di Haledon.
Kasusnya sebenarnya terjadi pada 2014. Saat itu, Linda merupakan guru pengganti di Manchester Regional High School, North Haledon.
Baca juga: Astaga, Bu Guru Amanda Doyan Bocah Ingusan
BACA JUGA: Obama Ikut Geregetan dengan Peneror Gay di Orlando
Linda mengenal tiga siswa yang menjadi pemuas nafsunya. Dia mengaku mengirimkan beberapa fotonya dengan pose ‘ngeri-ngeri sedap’ ke salah satu siswa yang masih 16 tahun pada November 2014.
Selain itu, Bu Linda juga melakukan or*l seks dengan siswa lainnya. Usianya juga masih 16 tahun.
BACA JUGA: Ternyata..Mateen Sering Mabuk-Mabukan di Kelab Gay
Satu lagi korbannya malah masih 14 tahun. Justru dengan siswa yang masih 14 tahun itulah Bu Linda menjalin aktivitas "begituan" yang intens. Wah wah wah…
Sembari tersedu-sedu di depan hakim Miguel de la Carrera yang memimpin persidangan, Linda menakui ulahnya dua tahun silam.
Ia sempat ditahan pada Desember 2014 karena ketahuan indehoi dengan siswa kelas delapan di sebuah lokasi di Paterson. Namun, sementara ia dilepas karena membayar uang jaminan.
Hukum di New Jersey sebenarnya menempatkan anak usia 16 tahun ke atas sudah cukup umur untuk menyetujui aktivitas esek-esek. Namun, hukum di New Jersey juga mengecualikan dan melarang orang dewasa mengajak bocah usia 16-18 tahun untuk berhubungan "begituan".
Linda pun mengaku bersalah atas dua dakwaan karena telah mencabuli dan membahayakan siswa-siswa belia. Jaksa penuntut dari Passaic County, Gyselle Da Silva pun telah mengajukan tuntutan agar pengadilan menghukum Linda dengan hukuman hingga lima tahun,
Jaksa juga menuntut agar Linda ketika sudah menjalani pemenjaraan segera dimasukkan ke dalam daftar orang-orang yang telah melakukan serangan seksual sehingga harus terus diawasi. Tapi tuntutan jaksa tidak hanya itu.
Jaksa juga menuntut agar menyerahkan sertifikat guru yang dikantonginya, serta dilarang lagi mengajar lagi. Yang tak kalah penting, Bu Linda dilarang menjaln kontak dengan korban-korbannya.
Rencananya sidang dengan agenda pembacaan putusan atas Linda akan dibacakan pada 30 September mendatang. Untuk sementara Linda bebas dengan jaminan USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar.
Namun, ia juga dipasangi gelang monitor di pergelangan kakinya. Dengan demikian segala pergerakannya terus terpantau.(nypost/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Reaktivasi Garuda Rute Singapura-Medan
Redaktur : Tim Redaksi