Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kalbar Ishaq Saleh mengatakan, dirinya banyak mendengar keluhan itu. Bahkan dia sudah bertemu Wali Kota Pontianak Sutarmidji untuk membicarakannya. Pemerintah Kota Pontianak, kata Ishaq, memang tidak memiliki wewenang dalam hal ini, semuanya diurus Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri. “Selain masyarakat wali kota juga menyampaikan aspirasi ini. Memang ini urusan pusat,” katanya, Minggu (23/12).
Ishaq Saleh menyatakan dirinya akan menyampaikannya hal ini kepada Kementrian Dalam Negeri. Dalam waktu dekat DPD RI ada jadwal rapat kerja dengan kementrian tersebut. “Mudah-mudahan yang datang pada rapat kerja itu Menteri Dalam Negeri agar bisa kami sampaikan langsung permasalahan ini,” ungkapnya.
Pada 27 Desember mendatang, Ishaq Saleh akan mengambil sampel di salah satu kecamatan di Kota Pontianak. Hasilnya itulah yang akan menjadi bahan untuk dirinya menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri di Jakarta nanti. “Sampelnya akan saya ambil di Kecamatan Pontianak Tenggara. Sampel perlu diambil agar aspirasi yang disampaikan kepada kementrian tidak sebatas omongan, tetapi fakta dan data,” tegasnya.
Tidak hanya pada Pemerintah Pusat, Ishaq juga mendesak Pemerintah Kota Pontianak menyelesaikan perekaman e-KTP. Dia mengetahui masih banyak warga yang belum melakukan perekaman.
Ishaq mencontohkan di salah satu kecamatan di Batam mencapai target, hampir seluruh warganya telah melakukan perekaman e-KTP. “Saya harap di Pontianak juga begitu,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Ishaq, tahun ini sebagian besar urusan e-KTP di Kota Pontianak harusnya selesai. Baik perekaman sampai pada penyerahan fisiknya. “Karena e-KTP sangat penting bagi warga itu sendiri maupun pemerintah,” katanya.(hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catut Nama Ketua Dewan, Direktur RS Nyaris jadi Korban
Redaktur : Tim Redaksi