Adukan KPU ke DKPP, Laporan Bawaslu Dinilai Telat

Rabu, 20 Maret 2013 – 18:10 WIB
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lamban. Menurutnya, langkah itu sudah seharusnya dilakukan sejak dulu kala setelah tahu sikap KPU menolak putusan ajudikasi terkait dengan keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jadi peserta Pemilu 2014.

Pengaduan Bawaslu ke DKPP baru dilakukan Selasa (19/3), sementara putusan terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah dibacakan dalam sidang ajudikasi Bawaslu, 5 Februari. KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu meski  fatwa Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan sidang mediasi tersebut.

“Menurut saya ini menunjukan sikap tidak profesional Bawaslu. Bawaslu seperti sengaja mengulur-ulur waktu. Padahal desakan agar mereka maju ke DKPP baik oleh PKPI maupun masyarakat, sudah lama disuarakan dengan gencar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).

Said menilai, tingkat responsif Bawaslu terkait tindakan KPU, sangat rendah. Sebab baru berani bergerak melapor ke DKPP, setelah keluar Keputusan KPU yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, pada Senin (18/3), menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dikeluarkan Kamis (7/3) lalu.

Sikap menunggu momentum ini menurut Said, pada gilirannya sangat merugikan PKPI. Karena selain menguras energi yang ada, dan memengaruhi soliditas pengurus, Bakal calon legislatif (Bacaleg), dan kader PKPI yang ada. “Dan ini sama sekali tidak pernah diperhitungkan secara bijaksana oleh Bawaslu. Makanya saya menyatakan Bawaslu bekerja hanya berdasarkan momentum. Padahal mereka semestinya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harus cepat dan sigap, tanpa harus dipengaruhi oleh momentum,” ujarnya.


Karena lambannya merespon kondisi yang ada, Said menduga upaya Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP dilakukan hanya untuk menyelamatkan citra Bawaslu yang mulai kurang dipercaya masyarakat.

Sebagaimana diberitakan, Bawaslu akhirnya secara resmi mengadukan 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/3), kemarin. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, langkah tersebut dilakukan karena menilai komisioner KPU telah melampaui batas etika. Dimana dalam melaksanakan tugasnya, tidak berpedoman pada azas kepastian hukum.

"Kita mengapresiasi keputusan KPU loloskan Partai Bulan Bintang (PBB). Tapi sayangnya tindakan dalam melaksanakan peraturan tidak secara konsisten (menolak menjalankan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014,red)," ujar Muhammad di Jakarta. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desy Ratnasari dan Yayuk Basuki Bakal Caleg PAN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler