jpnn.com - HUKUM tak pandang bulu. Di Maladewa, polisi setempat menangkap dan menahan mantan presiden mereka, Mohamed Nasheed atas perintah pengadilan pada hari Minggu (22/2).
Nasheed dituduh menyalahgunakan kekuasaannya saat menangkap seorang hakim senior tiga tahun yang lalu.
BACA JUGA: Tak Takut Manusia, Tikus Raksasa Ini Meneror Warga
Nasheed ditangkap dan didakwa dengan undang-undang antiterorisme karena menyalahgunakan kekuasaan. Nasheed dinyatakan menggunakan kekuatan militer secara tidak sah untuk menangkap hakim yang bernama Abdulla Mohamed itu.
Nasheed juga dituduh menahan Mohamed selama berminggu-minggu, tanpa pengadilan atau penasihat hukum dan mengabaikan perintah Mahkamah Agung untuk membebaskannya.
BACA JUGA: Takut Dijadikan Markas ISIS, Kompleks Makam Dihancurkan
Pengadilan Maladewa mengatakan, undang-undang antiterorisme tidak hanya mencakup terorisme atau kekerasan, tetapi beragam tindakan yang melawan negara.
Diketahui, Nasheed mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 2012 setelah unjuk rasa besar-besaran menentang perintahnya untuk menangkap sang hakim kala itu.
BACA JUGA: 139 Tentara Ditukar 54 Orang Pemberontak
Perintah penangkapan kepada hakim Abdulla Mohamed dikeluarkan Nasheed setelah hakim itu membebaskan seorang politisi oposisi.
Meski begitu, Nasheed adalah pemimpin pertama negara itu yang dipilih secara demokratis pada tahun 2008, mengalahkan Maumoon Abdul Gayyoom, yang telah memerintah selama 30 tahun.
Dilansir dari Al Jazeera, Senin (23/3), Nasheed sempat melakukan perlawanan kepada aparat polisi yang mencoba menangkapnya di luar Pengadilan Pidana di ibukota Male.
Namun akhirnya polisi terpaksa mengambil langkah sigap. Nasheed si mantan presiden harus diseret-seret supaya mau menurut.
Kini, Nasheed diberikan waktu tiga hari untuk menunjuk pengacaranya. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otak di Balik Bali Nine Dikabarkan Hidup Nyaman dalam Kemewahan
Redaktur : Tim Redaksi