Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah

Selasa, 29 Mei 2012 – 19:32 WIB

JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini lantaran proses bantuan hukum atau advokasi terhadap para  (TKI) legal maupun ilegal yang dihukum di luar negeri, belum rampung.

Perpanjangan masa tugas Satgas TKI ini hingga 7 Juli 2012, seperti tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2012.

"Keppres tersebut memberikan misi pada Satgas untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati serta memantau hasilnya," terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/5).

Keppres ini juga mengatur tentang Standard Operating Procedures (SOP) bagi Perwakilan RI untuk penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap WNI/TKI di luar negeri.

"Termasuk  memberikan informasi yang efektif dan edukatif pada masyarakat luas tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati," ujar Muhaimin.

Ketua DPP PKB ini menjelaskan,  Satgas TKI tersebut melibatkan tiga kementerian dan BNP2TKI. Unsur dari Kemenkumham yang paling banyak, mengingat tugas Satgas TKI ini difokuskan pada advokasi TKI, permohonan perlindungan, permohonan ampun, dan diplomasi.

"Hingga saat ini pemerintah juga terus peningkatan kinerja Satgas dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia  di negara lain. Sehingga, pemberian bantuan hukum kepada WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efektif," imbuhnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler