Advokat Merasa Dilecehkan, Mengadu ke Peradi

Senin, 26 Januari 2015 – 17:11 WIB
Persidangan di MK. Foto: Ist/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat seluruh Indonesia yang dikomandani Otto Hasibuan.

Mereka secara resmi mengirimkan surat permintaan perlindungan hukum dan pemeriksaan etika profesi. Mereka menggelar pertemuan dengan Peradi, Senin (26/1).

BACA JUGA: Anak Buah SBY Anggap Aktivis Antikorupsi Panaskan Situasi

Surat itu ditandatangani Kuasa Hukum BW, Iskandar Sonhadji dan Hermawanto. Keduanya dan BW juga merupakan Anggota Peradi. Mereka bersama-sama menangani perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.

Hermawanto menjelaskan bahwa apa yang terjadi pada BW itu berpotensi juga menimpa mereka yang satu tim saat menangani perkara di MK waktu itu. Karenanya, sebagai advokat yang dilindungi hukum dan etik profesi mereka meminta perlindungan hukum kepada Peradi.

BACA JUGA: Tedjo Tidak Cukup Klarifikasi, Harus Minta Maaf

"Ini penting supaya advokat tidak dilecehkan profesinya," kata Hermawanto dalam jumpa pers di Kantor Peradi di Jakarta, Senin (26/1). Hadir pula Kuasa Hukum BW, Abdul Fickar Hadjar dan Alvon Kurnia serta para pimpinan Peradi.

Ia menegaskan apa yang terjadi pada BW saat ini merupakan pelecehan terhadap profesi advokat. Menurutnya, apa yang dilakukan BW itu juga dikerjakan oleh hampir seluruh advokat sesuai dengan koridor. Yakni, memberikan arahan kepada saksi untuk menyampaikan keterangan dengan benar dan efektif.

BACA JUGA: Apa BG Juga Harus Mundur? Tantowi: Itu yang Ngomong Lu

Kemudian, mengarahkan untuk menghemat waktu dan datang dengan penuh hormat, berbaju rapi dan sebagainya di persidangan. Karenanya, kata dia, kalau apa yang dilakukan oleh BW itu kemudian dikriminalisasi sama saja dengan melecehkan profesi advokat.

"Tindakan pidana yang dikenakan polisi kepada BW adalah pelecehan kepada advokat. Kami mohon Peradi memberikan perlindungan hukum," ujarnya lagi. Pihaknya siap dan tidak takut jika Peradi membawa persoalan itu ke Dewan Etik.

Dia memohon Peradi membentuk tim untuk memberikan perlindungan dan membawa persoalan ini ke ranah etik. "Kami tidak ingin polisi melecehkan advokat karena peristiwa ini bisa terulang kepada seluruh advokat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Otto Hasibuan menyatakan Peradi sudah berkewajiban menerima pengaduan masyarakat apalagi anggotat Peradi. Pihaknya juga akan memberikan perlindungan kepada rekan sejawat yang tertimpa masalah hukum.

Namum, Otto menegaskan, Peradi akan mempelajari dengan segera pengaduan itu. "Kami akan segera melakukan langkah-langkah," kata Otto dalam jumpa pers tersebut.

Apalagi, Otto melanjutkan, ini merupakan masalah besar sampai menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Namun, ia menegaskan, dewan kehormatan etik akan bersidang kalau ada pengadunya.

Sedangkan dewan pengawas itu kapan saja bisa bekerja. Nah, untuk memutuskan semuanya, Otto akan mempelajari terlebih dahulu. "Kami tidak berpihak kepada siapapun, tapi kami berpihak kepada kebenaran dan hukum. Polri dan KPK merupakan dua institusi hukum yang harus dihormati. Kami Peradi juga organ negara penegak hukum," kata Otto.

Dia mengatakan, dengan adanya aduan ini tidak serta merta membuat dewan etik. "Tergantung alasan dan urgensinya. Nanti kami akan putuskan apakah lapor ke dewan etik atau turunkan pengawas untuk kasus ini," katanya.

Selain itu, nanti juga akan diputuskan apakah Peradi akan meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian. "Semua pihak harus didengar supaya bisa ambil sikap," tegasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler