Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat

Senin, 26 Januari 2015 – 16:40 WIB
Alvons Kurnia bersama Tim Kuasa Hukum BW menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan pemeriksaan etika profesi kepada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, di Jakarta, Senin (26/1). Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Alvons Kurnia menegaskan bahwa tindakan kepolisian menangkap dan menangani kasus kliennya mengabaikan hak imunitas advokat.

Sebab, kasus ini terjadi ketika Bambang bertindak sebagai advokat pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: BW Mundur, BG Berani nggak Ikut Mundur?

"Advokat itu ada hak imunitas," tegas Alvons dalam jumpa pers bersama anggota Tim Kuasa Hukum BW, Hermawanto, Iskandar Sonhadji, Abdul Fickar Hadjar serta Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan jajaran di Jakarta, Senin (26/1).

Alvons pun menyayangkan polisi mengabaikan hak imunitas itu. Sehingga, kata dia, penangkapan Bambang dan berjalannya kasus ini terkesan sangat tergesa-gesa. "Bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak sesuai hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Awas, Apel Asal Amerika Ini Bisa Bikin Keguguran

Karenanya, Alvons meminta perlindungan kepada Peradi. Alvons Cs pun menyerahkan surat kepada Otto terkait permohonan perlindungan hukum dan pemeriksaan etika profesi.

Alvons menyatakan bahwa berdasarkan pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan pelaksanaan tugas sebagai profesi advokat seharusnya dilakukan pemeriksaan etik terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara pidana. 

BACA JUGA: Istana Tunggu Surat Mundur BW

Karenanya, pihaknya memohon kepada Peradi meminta Mabes Polri segera menghentikan proses pemeriksaaan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap BW. "Kepada Peradi segera memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," ungkap Alvons.

Otto menegaskan, pihaknya akan mempelajari aduan yang disampaikan tim Kuasa Hukum BW, maupun pengacara yang bersama BW menangani Pilkada Kobar, Kalteng, di MK tersebut.

Peradi terbuka dengan pengaduan masyarakat, apalagi anggotanya sendiri. Dalam kode etik advokat pun itu diatur wajib memberikan bantuan hukum kepada teman sejawat yang tertimpa masalah hukum.

Sebenarnya, kata dia, Peradi ingin bertemu langsung dengan BW karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu orang yang kini tengah tertimpa masalah hukum. "Lazimnya seperti itu," katanya.

Namun, karena suatu dan lain hal pertemuan itu tidak terlaksana dan akan ditindaklanjuti di kemudian hari. Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa BW juga merupakan advokat yang tergabung di Peradi, dan teregister pada kartu tahun 2009 hingga 2012.

Cuma, kata dia, sejak 2012 BW tak melakukan registrasi ulang karena menjadi komisioner KPK.

"Karena dia menjadi pejabat di KPK dia tidak memperpanjang kartu sampai sekarang. Tapi, statusnya tetap Peradi cuma tidak registrasi ulang," kata Otto yang pernah menjadi pengacara Akil Mochtar ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rekomendasi Fraksi Golkar Soal UU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler